
PADANG — Masjid Taqwa Muhammadiyah Sumbar akan tetap menggelar shalat Jumat berjamaah meski sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa. MUI mengeluarkan fatwa nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Covid-19.
Dalam fatwa diatur bahwa salat jumat berjamaah tidak boleh digelar dan bisa diganti dengan salat zuhur di rumah masing-masing dengan catatan wabah sudah tak terkendali.

Sekretaris Pengurus Masjid Taqwa Muhammadiyah Sumbar, Solsafad, MA mengatakan Masjid Taqwa akan tetap menggelar Sholat Jumat, karena tidak ada alasan untuk menunda karena Kota Padang, Sumbar tidak termasuk daerah Endemy.
Bersih-bersih Masjid Taqwa
“Hari ini, Kamis, (19/3/2020) pengurus dibantu AMM Sumbar bergontong royong bersih-bersih. PMI Padang juga turun menyemprotkan cairan desinfektan,” ujarnya.
Selain itu, Masjid Taqwa juga tidak tutup terutama bagi umat muslim yang ingin melaksanakan ibadah. Artinya, jika ada warga yang melintas di kawasan masjid dan ingin menunaikan kewajiban shalat dipersilahkan.

Ketua PW Muhammadiyah Sumbar, Shofwan Karim memberikan apresiasi terhadap Pengurus masjid yang melakukan langkah cepat antisipasi corona dengan melakukan aksi bersih masjid.
Shofwan mengingatkan pengurus dan jemaah tetap menjaga kebersihan diri dan mencuci tangan teratur menggunakan gel antiseptik yang mengandung alkohol (hand sanitizer) adalah cara utama mencegah terinfeksinya virus corona. (RI)